BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmong melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Kamis 23 Juni 2016.
Kunker ke Kemendes PDTT guna melakukan konsultasi terkait pembayaran ganti rugi lahan eks transmigrasi di Mopuya yang diketahui merupakan lahan milik warga Kelurahan Pobundayan dan Warga Desa Bilalang.
“Kunker ini, guna mempresure persoalan yang sudah berlarut-larut yakni soal proses percepatan ganti rugi lahan warga eks transmigrasi,” ujar Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, ketika dikonfirmasi, Minggu (26/6) kemarin.
Menurutnya, ada tiga objek gugatan dengan jumlah yang cukup besar masing-masing Rp 53 miliar, Rp 4 miliar lebih, dan Rp 3 miliar lebih. Ia berharap persoalan ini bisa segera selesai.
“Perjuangan kami ini juga karena ada tekanan dari masyarakat bekas transmigrasi dan juga sebagian dari warga Pulau Jawa,” pungkasnya. (Tr2)