Polres Asahan Gelar Sosialisasi Pemadanan NIK Menjadi NPWP

oleh -80 Dilihat
oleh

ASAHAN, DETOTABUAN – Polres Asahan menggelar Sosialisasi Dan Pelatihan Pemadanan NIK Jadi NPWP Bagi Personil Polres Asahan Oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lantai II Aula Wira Satya Polres Asahan Senin (27/02/2023) sekitar Pukul 14.00 Wib.

Bertindak sebagai Pemateri/Narasumber dalam Sosialisasi itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman, SE, Tim Sosialisasi Pelayanan Pajak Pratama Kisaran,

Peserta Para PJU Polres Asahan, Para Kasat Polres Asahan, Kapolsek Sejajaran Polres Asahan, Para Perwira Polres Asahan, dan Personil Polres Asahan dan Polsek Sejajaran Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH, SIK, MH
mengucapan terimakasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran yang sudah hadir bersama kami di ruangan ini.

“Peserta kegiatan agar dapat memahami dan mampu memberikan asistensi kepada seluruh Anggota berkaitan dengan Pelaporan Pajak dan Pemadanan NIK-NPWP, Para personel Polres Asahan agar serius dan memahami Pemaparan yang di sampaikan oleh Nara Sumber/ Pemateri,” ucap Kapolres Asahan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman, SE, menerangkan kebijakan Integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/ PMK.03/ 2022, tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak, dimulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.” Ucap Maman

Lebih lanjut Maman mengatakan bahwa Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak, Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

Reporter : Immanuel Situmorang

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.