Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kotamobagu akan menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan juga Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Inspektorat.
Plt. Ketua Baznas Kotamobagu Kamal Babay, SE menjelaskan bahwa kerjasama ini untuk menumbuhkan pentingnya ketepatan dalam penyaluran Zakat baik penyaluran zakat fitrah saat lebaran dan diluar lebaran.
“Kerjasama ini agar BAZNAS Kotamobagu dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diseluruh desa dan kelurahan agar mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) sesuai syariah dan undang-undang zakat yang berlaku,” ujar Kamal Babay, Senin 24 Juni 2024.
Dirinya berharap, kerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Inspektorat tentunya agar BAZNAS dan seluruh UPZ di Kotamobagu dalam pengelolaan dan penyaluran zakat tepat sasaran.
Lebih lanjut, Kamal Babay mengatakan langkah Baznas Kotamobagu ini adalah untuk terus menumbuhkan kepercayaan publik Kotamobagu terhadap BAZNAS yaitu melibatkan stakeholder dengan tujuan agar BAZNAS dan UPZ desa kelurahan menjalankan amanah yang diberikan sesuai syariat dan undang – undang zakat nomor 23 tahun 2011.
“Dengan mengacu pada pada UU Zakat tersebut diharapkan agar pihak BAZNAS dan UPZ terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan ZIS di kota Kotamobagu,” tambahnya.
(Alfrieda Serang)