Tak Dapat Undangan Untuk Mencoblos di Pilkada 2024, Apakah Bisa Menggunakan Hak Pilih di TPS? Ini Penjelasan Bawaslu Kotamobagu

oleh -127 Dilihat
oleh

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada calon pemilih akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beberapa hari sebelum pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November besok.

Surat pemberitahuan tersebut akan dibawa, saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk memberikan hak suara. Lantas, bagaimana jika wajib pilih tidak mendapat undangan pemberitahuan mencoblos?

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, kepada detotabuan.com mengatakan bahwa walaupun tidak mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan, calon pemilih tetap bisa datang ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” jelas Arie, Selasa 26 November 2024.

Menurutnya, masih terdapat anggapan yang keliru di pemilih, bahwa surat pemberitahuan memilih merupakan syarat wajib yang harus dibawa ke TPS untuk menggunakan hak pilih, padahal pemilih bisa tetap mencoblos.

Ia pun menegaskan adanya pasal 19 Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yakni : pemilik e- KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik e – KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan, serta pemilik e – KTP yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan.

“Dalam hal terdapat penduduk yang telah memiliki hak pilih tetapi belum atau tidak dapat menunjukkan e-KTP atau biodata penduduk pada hari pemungutan suara, pemilih boleh menggunakan identitas lainnya yang memuat komponen data, yaitu; foto, nama lengkap dan tanggal lahir, contohnya; SIM, Paspor atau identitas diri lainnya,” tambahnya.

(Alfrieda Serang)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.