BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terbuai dan justru ikut dalam berpolitik. Hal ini disampaikan Anggota Legislativ (Aleg) dari fraksi PDI-P, Swempry Rugian kepada Detotabuan, Senin (26/09).
“Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat surat edaran Menpan-RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015. Hal tersebut juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan juga PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Semua regulasi diatas sudah cukup jelas, maka selaku lembaga pengawasan di Pemerintah daerah wajib DPRD untuk menuntun ASN supaya tidak terbebani dengan hajatan demokrasi ini,” ujar Rugian.
Ditambahkanya, Pemkab Bolmong juga harus melakukan penagwasan lewat instansi terkait agar ASN bisa terpantau dan juga memperingati supaya bisa fokus pada tupoksi masing-masing.
“Guna melayani masyarakat, ASN wajib fokus pada tugas dan fungsinya tanpa terbebani pesta demokrasi,” pungkasnya. (FM/EDS)