218 CPNS Bolmong Terima SK, Ini Pesan Bupati

oleh -65 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolmong Senin (8/4) tadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 218 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bolmong, bertempat di Lantai II Kantor Bupati, Lolak.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soeredjo Mokoagow, didampingi Sekda Tahlis Gallang, SIP, MM Para Asisten, Staf Ahli, Pejabat tinggi Pratama dilingkup Pemkab Bolmong.

Bupati, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada mereka yang lulus dan telah menerima SK. “Perlu diingat, bahwa profesi ASN saat ini banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat, menyebabkan persaingan menjadi semakin ketat untuk itu kepada yang baru menerima SK CPNS pada hari ini, patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, atas rejeki dan amanah yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” ujarnya.

Menjadi ASN sejati kata Bupati, tidak ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai dampak dari kemampuan dan profesionlitas yang dimiliki oleh ASN tersebut.

“Ini yang membedakan ASN dengan profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada masyarkat, bangsa dan negara, lebih khusus pengabdian kepada kabupaten Bolmong,” terang Bupati.

Selain itu, CPNS juga harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik, sehingga bisa menjadi ASN yang bersih, kompeten dan melayani.

“Laksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggungjawab, lebih mengedepankan kewajiban dan tidak banyak menuntut yang bukan haknya, terapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur, pelihara selalu integritas dan wibawa sebagai seorang asn, tingkatkan motivasi dan etos kerja, serta tingkatkan kualitas moral dan keimanan, karena CPNS dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas terhadap pemerintah daerah,” terangnya.

Lanjut Bupati, CPNS atau PNS bisa diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

“Karena itu, saya minta agar adik-adik sekalian bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan bagi ASN, Tekuni pekerjaan dengan sebaik–baiknya, banyaklah belajar, karena saya yakin adik-adik sekalian akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan, dan jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap melayani dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” terangnya lagi.

Bupati menegaskan, sesuai ketentuan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 36 tahun 2018, telah diwajibkan kepada para cpns untuk membuat surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak tmt pns, dan apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai PNS.

“Maka patuhi ketentuan ini sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah ditandatangani, serta tidak menjadikan asn pemerintah kabupaten bolaang mongondow sebagai batu loncatan, untuk pindah ke daerah lain,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati mengingatkan, bahwa tinggal beberapa hari ke depan akan dilaksanakan pesta demokrasi pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif, baik itu DPR RI, DPD RI, sampai dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Mari kita sukseskan pesta demokrasi ini dengan menciptakan suasana yang aman dan kondusif, dan tetap gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya serta jangan golput, karena pilihan kita di tanggal 17 april nanti, sangat menetukan masa depan daerah tercinta ini,” pungkasnya.

(Tio)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.