Alihkan Pengaman Pantai ke Sungai, BPBD Sebut CV. Nisa Karya Tak Mau Rusak Hutan Mangrove

0
436
Alihkan Pengaman Pantai ke Sungai, Ternyata CV. Nisa Karya Tak Mau Rusak Hutan Mangrove
Ir. Channy Wayong
KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tudingan LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong bahwa pengerjaan proyek pengaman pantai Desa Sauk tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena mengalihkan sebagian proyek pengaman pantai ke sungai, akhirnya diklarifikasi oleh Kepala BPBD Bolmong Ir Hj Channy Wayong.

(Baca : http://detotabuan.com/2016/10/11/kejaksaan-diminta-selidiki-proyek-penangkal-ombak-desa-sauk-senilai-16-miliar-2/)

Wayong menjelaskan, adanya perubahan kontrak tersebut, karena pihaknya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan CV. Nisa Karya selaku pemenang tender, tak mau mengambil resiko dengan merusak hutan mangrove, yang berada di depan empat rumah warga.
“Sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada masyarakat dan kepala desa setempat, bahwa sangat beresiko jika kita memaksakan pembuatan tanggul pengaman pantai di sisa beberapa meter, jika harus merusak hutan mangrove,” ujar Wayong saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/10) siang tadi.
Atas pertimbangan tersebut, sehingga untuk sisa kelebihan anggaran, dialihkan ke pembuatan tanggul sungai. “Sebenarnya tidak ada masalah, karena pengalihan itu, sudah dituangkan dalam CCO (Contract Change Order), Adendum dan atau Amandemen kontrak,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan bahwa :
1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
  • menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
  • menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
  • mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
  • mengubah jadwal pelaksanaan.
Hal ini juga dikuatkan dengan Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi
  1. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
  2. Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 
  • perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
  • perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
  • perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
(FFM/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.