Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum ASN Kotamobagu Dipolisikan

0
567
Hina Profesi Wartawan, Oknum ASN RSUD Kotamobagu Dipolisikan
Sejumlah wartawan menunjukkan bukti laporan Polisi, atas dugaan pelecehan profesi oleh oknum ASN RSUD Kotamobagu.

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – ‘Mulutmu Harimaumu’ mungkin itulah kata yang tepat disematkan kepada Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, berinisial OWK alias Olden (28) warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Pasalnya, lantaran statusnya di akun Facebook yan g terkesan melecehkan profesi wartawan, dirinya harus siap-siap berhadapan dengan aparat hukum, hal ini sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/855/X/2016/SULUT RES-BM, yang dilayangkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Penabmr.com, Zulfikar Mokoginta SH, mewakili teman-teman sesama profesi wartawan, Senin (17/10/2016).

polisi2Dihadapan petugas Polisi, Zulfikar, didampingi dua orang saksi, masing-masing Rahman Rahim wartawan Kompas TV dan Juandri Paputungan wartawan Indosiar, melaporkan atas ucapan atau komentar dari akun pemilik nama Olden, pada hari Rabu 12 Oktober lalu, sekira pukul 20.44 wita, di status akun facebook milik Yasin Kobandaha, yang terkesan melecehkan profesi para jurnalis.

Olden dengan beraninya menulis komentarnya dalam percakapan sesama temannya ‘Bagitu Wartawan…ndk ada brita drg nd mo dapa kse makan drg p anak istri’  tulis Olden dalam status akun facebook milik Yasin Kobandaha. “Ini adalah sebuah pelanggaran UU IT,” singkat Ar.

Sebelum melaporkan masalah ini, sejumlah wartawan berupaya ingin menemui Olden, di RSUD Kotamobagu, dengan maksud untuk menanyakan seputar permasalahan itu. Namun yang bersangkutan tidak berada di ruangan kerjannya.

“Saya bersama sejumlah rekan-rekan wartawan, berusaha menemui yang bersangkutan di RSUD Kotamobagu, tapi Olden tak berada ditempat kerjanya,” kata Zulfikar.

Kapolres Bolmong, AKBP William A Simajuntak SIK SH MH, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tamu, membenarkan adanya laporan tersebut.

polisi3“Kami dari pihak Kepolisian akan menindaklanjuti laporan rekan-rekan media,” tegas Saiful.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Pemkot Kotamobagu, Adanan Masinae, ketika dimintai tanggapan terkait hal tesebut, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Jika terbukti, pemilik akun itu adalah ASN lingkup Pemkot Kotamobagu, maka akan langusng ditindaklanjuti sesuai aturan perundag-undangan yang berlaku,” tegas Adnan.

Lanjutnya, pihaknya akan memanggil kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sekaligu mengklarifikasi pernyataannya itu.

“Ya, jika itu terbukti, pasti akan diberikan sanksi, sesuai perbuatannya,” terang Adnan.

Sebelumnya kata Adnan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Kota Kotamobagu, agar waspada dalam menggunakan medsos dan sejenisnya.

“Alangkah baiknya media sosial ini, digunakan untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan,” tutup Adnan.

(ffm)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.