Baliho Dirusak, Tim Feramitha Bakal Lakukan Langkah Hukum

oleh -208 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG – Sebanyak 3 buah baliho milik  Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Feramitha Tiffani Mokodompit, SM, MBA yang terpampang di desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat dirusak orang tak dikenal.

Perusakan diduga dilakukan saat tengah malam, Kerusakannya pun cukup parah, terdapat sobekan pada bagian tulisan nama maupun gambar calon.

Ketua Tim pemenangan FTM desa Ikhwan, Isamri Nasaru mengatakan, perusakan baliho FTM bukan hanya baru kali ini saja terjadi, namun sudah terjadi beberapa kali.

Is berharap, perusakan baliho berukuran 2 x 3 meter itu, bukanlah berlatar belakang persaingan antar bakal calon. Sebab jika ini yang terjadi, maka persaingan menjadi tidak sehat.

“Saya dan tim tetap positive thinking, bahwa ini ulah orang iseng, cari perhatian, bukan karena persaingan antar bakal calon, kami berharap hanya begitu, ” ujarnya.

Meski demikian kata Is, untuk memberikan efek jera, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan hal ini ke Panwaslu dan Polsek Dumoga Barat.

“Perusakan baliho Caleg adalah perbuatan pidana, sehingga kita akan melaporkan hal ini ke Panwaslu dan Polsek Dumoga Barat, agar ada efek jera,” ujarnya.

Diketahui, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.