BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dua Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolmong, Neni Kumayas dan Irfan Manangin SIP, membantah dengan tegas tudingan Manager Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Nasional Abdul K Tulusang, yang menyebut bahwa keduanya memiliki persoalan dengan administrasi kependudukan, sehingga tidak berhak lolos seleksi dan menjabat sebagai Panwaslu Bolmong karena menyalahi aturan.
(Baca : Dua Pimpinan Panwaslu Bolmong Diduga Bermasalah dengan Administrasi Kependudukan)
Kumayas menjelaskan, apa yang disampaikan Tulusang itu tidaklah benar. Seharusnya kata dia, sebelum melayangkan statement di media massa, Tulusang harus melakukan kroscek data, baik yang ada di KPU maupun data kependudukan yang ada
“Semua yang ditudingkan JPPR kepada saya itu tidak benar, berdasarkan data yang ada di KPU, saya sah terdaftar sebagai pemilih di Desa Ponompiaan, memiliki KTP elektronik dan sejak lahir saya adalah penduduk asli Desa Ponompiaan Kabupaten Bolmong,” ujar Kumajas, saat dihubungi detotabuan.com, Sabtu (22/10) pagi tadi.
Menurutnya, Data yang ada di DPT KPU dan data kependudukan saling berkaitan, sehingga untuk melihat status kependudukan seseorang cukup melihat apakah terdaftar di DPT atau tidak, apalagi saat ini sudah menggunakan KTP elektronik.
“Yang jadi pertanyaan saya, apakah mereka (JPPR) yang mengangkat persoalan ini, paham aturan kependudukan atau tidak,” terang Kumayas.