Bawa Sajam, Tiga Warga Torout Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

0
106

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tiga Pemuda Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat, diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu saat akan melakukan transaksi  penjualan Sepeda motor di Kelurahan Mongkonai, Sabtu (06/03/2021) kemarin.

Penangkapan, bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat (Diduga Bodong.red) yang berasal dari Kecamatan Dumoga Barat, untuk dijual di Kotamobagu.

Mendapati laporan tersebut, Tim Resmob langsung gerak cepat menuju TKP di Kelurahan Mongkonai.

Benar saja, saat tiba di TKP, Tim Resmob mendapati tiga orang warga Desa Toraut ini masing masing berinisial IM alias Iqbal (30), RM alias Rizal (23) serta SB alias Syahrial yang membawa satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi kelengkapan Surat kendaraan.

Saat di geledah secara teliti dua diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik yakni IM alias Iqbal (30) dan RM alias Rizal (23). Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.

Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE menyampaikan bahwa Kasus ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres Kotamobagu,” ujar Rusdin.

Sedangkan terkait jual beli sepeda motor tanpa surat itu, menurut Zima, masih dalam tahap pendalaman. “Kalau itu sedang didalami penyidik,” pungkasnya.

(FD)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.