BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Mendapat opini disclaimer merupakan kabar buruk di awal pemerintahan Bupati Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow – Wakil Bupati Yanny R Tuuk, STh. MM, pasca dilantik 22 Mei 2017 lalu.
Dari 15 Kabupaten/Kota yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut untuk laporan keuangan tahun 2016, hanya Kabupaten Bolmong yang mendapatkan opini disclaimer.
Namun jangan salah, perolehan opini ini masih merupakan ‘buah tangan’ dari kepemimpinan Bupati sebelumnya, Hi Salihi B Mokodongan dan Pejabat Bupati Adrianus Nixon Watung. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas opini disclaimer ini.
Meski terlihat kecewa . Namun, Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow berjanji akan segera berbenah.
“Kita butuh perubahan, begitu dilantik langsung saya terapkan, yang pertama adalah pola kerja ASN. Dengan dilantiknya Sekda Baru, target kita kedepan adalah WTP, kegagalan pemerintahan lalu akan kita perbaiki, ini akan menjadi cambuk bagi saya, Wakil dan Sekda untuk melakukan pembenahan,” janji Yasti.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling memastikan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap eksekutif untuk memperbaiki laporan keuangan tahun ini (2017).
”Kami akan perketat tiga fungsi DPRD terutama pengawasan terhadap masing-masing perangkat daerah (SKPD), agar temuan-temuan yang ada tahun sebelumnya tidak terulang,” pungkas Politisi PDIP itu.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey turut membenarkan, jika hasil Disclaimer ini merupakan produk dari pemerintahan Bupati sebelumnya.
“Saya berharap ini dijadikan pelajaran dan motivasi bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda yang baru, sehingga ke depan bisa meraih opini WTP,” ujar Olly.
Sekedar informasi, pemberian Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan pernyataan profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK terkait pemeriksaan keuangan suatu daerah :
Yang Pertama, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.
Selanjutnya, Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Kemudian, Tidak Wajar (TW)
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
Dan yang paling buruk adalah Tidak Menyatakan Pendapat disingkat TMP atau Disclaimer.
Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.