KPU Bolmong Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

0
92

Detotabuan.com,BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi membuka rekrutmen Badan Ad Hoc, calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Nomor NOMOR: 208/PP.04.2-Pu/7101/4/2024.

Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri mengatakan, tahapan pembentukan badan adhoc PPK tersebut, dibuka sejak Selasa 23 April kemarin hingga 29 April 2024 pekan depan.

“Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi www.siakba.kpu.go.id, sementara dokumen fisik bisa diantar langsung ke kantor KPU Bolmong paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis 5 Mei 2024 ,” ujarnya saat dihubungi detotabuan.com, Selasa (23/04/2024) tadi malam.

Adapun syarat dan ketentuan bagi calon pendaftar PPK Pilkada lanjutnya, tidak berbeda dengan perekrutan PPK Pemilu sebelumnya.

“Untuk dokumen dan persyaratan dapat diunggah melalui link https://siakba.kpu.go.id/ atau website KPU Bolmong di https://kab-bolaangmongondow.kpu.go.id,” tandasnya.

Berikut persyaratan Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024 :

1 Warga Negara Indonesia.

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen Persyaratan:

1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);

3. Fotocopy Ijazah;

4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);

5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;

7. Format riwayat hidup dan format terdapat di juknis dan SIAKBA.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.