Laskar Anti Korupsi akan Laporkan Proyek Flying Fox Desa Ikhwan ke Aparat Penegak Hukum

0
253

Detotabuan.com,BOLMONG – Proyek Wahana Rekreasi Flying Fox di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 berbanderol Rp 125.000.000,- nampaknya akan berbuntut panjang.

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolmong Indra Mamonto menegaskan, pihaknya siap malaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Rencananya dalam waktu dekat, Ormas LAKI Bolmong akan melaporkan Proyek ini ke Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Indra membeberkan, pihaknya telah mengantongi bukti – bukti otentik terkait kasus ini.

“Sudah ada masyarakat yang melaporkan ke kami beserta bukti bukti lengkap sebagai dasar pelaporan, berkas pelaporan sedang kita rampungkan,” bebernya.

Menurut Indra, ada beberapa hal yang terindikasi kuat bakal menjerat pelaksana jika kasus ini berproses, pertama volume pekerjaan yang tidak sesuai, kedua telah melewati batas tahun anggaran, ketiga ada indikasi barang – barang yang dibeli sudah bekas pakai, keempat diduga pelaksana proyek bukan TPK tapi aparat Desa padahal UU Desa dengan tegas melarang itu.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Ikhwan mengaku sangat menyayangkan proyek yang harusnya jadi wahana rekreasi masyarakat, namun tidak dilaksanakan dengan baik sehingga jadi proyek mubazir.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran awak media dilokasi, proyek tersebut diduga hanya dibuat asal asalan, terlihat hanya 2 buah Sling baja yang terpasang di antara 2 buah pohon.

Selain itu, tidak ada bangunan lain, baik akses menara, papan nama maupun akses jalan ke wahana tersebut.

Belakangan diketahui, lokasi wahana ini terletak di perkebunan milik warga yang juga masuk kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).

Belum diketahui dengan pasti siapa pelaksana proyek tersebut, namun dari informasi yang diterima, diduga pelaksana proyek adalah oknum – oknum aparat Desa.

“Proyek itu memang menggunakan nama kelompok, tapi penanggungjawab pelaksana proyek adalah Oknum aparat Desa disini,” ujar sumber resmi media ini.

Padahal, undang undang desa secara tegas melarang aparatur Desa baik BPD, Kades, Sekdes, KAUR, Kadus, Karang Taruna serta lembaga adat sebagai pelaksana proyek yang berasal dari anggaran Dana Desa.

Larangan bagi perangkat Desa maupun anggota BPD berproyek, tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf (g) yang berbunyi “Aparat Desa dilarang sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari anggaran Dana Desa”.

Konsekuensi dari UU itu, selain akan berhadapan dengan hukum, seorang aparatur Desa bisa di berhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

(Red)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.