BOLMONG, DETOTABUAN.COM – DPRD Bolmong menetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong jadi Perda lewat Paripurna Penetapan Perda OPD yang dilaksanakan, Senin (10/10/2016) di kantor DPRD Bolmong pada pukul 20.00 Wita.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bolmong Yaya Fasah mengatakan hasil Badan Musyawarah (Banmus) telah agendakan paripurna OPD.
“Sudah dikonsultasi dan dievaluasi di provinsi maka tinggal diparipurnakan,” ujar Fasah.
Lanjutnya untuk agenda paripurna akan dilaksanakan dua kali sekaligus penyampaian KUA PPAS 2017.