BOLMONG,DETOTABUAN.COM--Seluruh fraksi yang ada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI) menerima Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang diajukan pemerintah. RUU selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Sebelumnya Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah dibahas untuk dimatangkan oleh Komisi XI DPR bersama Pemerintah dan lembaga otoritas terkait.
Pada pasal 35 dalam RUU JPSK ditambahkan kalimat, Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 atau menetapkan langkah penanganan lain.
Aditya Anugrah Moha SKed MM yang mewakili Fraksi partai Golkar saat membacakan pandangan fraksi mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) akan menjadi protokol Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan pencegahan terjadinya krisis moneter.
“Fraksi partai golkar mengharapkan RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dapat menjadi pencegah Krisis Moneter seperti yang terjadi pada Tahun 1997/1998” Ujar Aleg DPR RI dari Sulawesi Utara ini
Selain itu, Aditya Anugrah Moha SKed MM yang akrab disapa ADM ini menyampaikan beberapa point penting dalam penanganan masalah bank sistemik dari sistem keuangan,dan perlunya kehati-hatian
“RUU PPKSK menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan masalah bank sistemik dari sistem keuangan. Dengan adanya RUU PPKSK semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian terutama untuk antisipasi moral hazard, yang memanfaatakan krisis untuk pentingan tertentu. RUU PPKSK mampu menegaskan kewenangan lembaga dan otoritas” Jelas Putra Sulung Srikandi BMR Marlina Moha Siahaan
Rapat Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dipimpin oleh Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supid, dimulai Kamis (17/03) pukul 11.30 WIB. Dari pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beserta jajarannya. (Oct)