Pembentukan DOB Untuk Kepentingan Nasional

oleh -78 Dilihat
oleh
Benny rhamdani

NASIONAL,DETOTABUAN.COM-DPD RI mendukung pembentukan daerah otonomi yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI, sepanjang tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Sumarsono Direktur Jenderal Otonomi Daerah(Dirjen Otda) mengenai draft RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan draft RPP tentang Penataan Daerah sebagai pengganti PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah Otonom, di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Selasa(15/03/2016).

Wakil Ketua Komite I, Benny Rhamdani menyatakan, desain besar penataan daerah diharapkan mampu memberikan percepatan dalam pemerataan pembangunan dan penataan daerah, meningkatkan kesejahteraan serta pelayanan publik, dan memperpendek rentang kendali dalam mengurusi pemerintahan.

“Berapapun daerah yang diusulkan untuk menjadi DOB kepada DPD sepanjang memenuhi semua persyaratan dan untuk kepentingan daerah, DPD mengambil posisi untuk mendorong dan merekomendasikan kepada Pemerintah,” tegas Benny Rhamdani Senator asal Sulawesi Utara.

Dalam RDP tersebut Dirjen Otda memberikan penjelasan mengenai mekanisme Desertada dalam pembentukan DOB, Dirjen Otda juga mengembangkan parameter yang diperlukan dalam pembentukan DOB, kemudian penetapan daerah persiapan, serta memfasilitasi dan pendampingan selama masa transisi, sampai kemudian pengembangan sistem evaluasi daerah sampai persiapan sebagai dasar penetapan status menjadi daerah otonom yang pelaksanaanya dari tahun 2016-2025.

“Dalam pembentukan DOB kata kuncinya adalah untuk kesejahteraan rakyat, dan ada rancangan penambahan 21 provinsi dari 34 provinsi sekarang menjadi 55 provinsi dalam kurun waktu tersebut,” ujar Sumarsono.

Pada kesempatan ini juga Senator Nono Sampono mengingatkan kepada pemerintah melalui Dirjen Otda agar dalam membentuk DOB harus mengesampingkan kepentingan tertentu. “DOB bukan arisan bagi-bagi kue daerah dan kekuasaan, tetapi harus melihat konteks yg lebih luas demi kedaulatan NKRI,”tukasnya.

Pada saat ini, Komite I memiliki beban politik yang cukup serius terhadap 87 DOB yang sudah dibahas dan diusulkan pada tahun 2013 dan 2014 dan telah diberikan surat Presiden (Ampres) serta usulan DOB baru yang diusulkan kepada Pemerintah/DPR/DPD RI sebelum dilahirkan UU Pemerintahan Daerah yang baru, yang persyaratan administrasi dan fisik kewilayahan mengacu kepada PP No. 78 Tahun 2007. Kendati prosedur penetapan DOB tetap menggunakan mekanisme daerah persiapan selama 3 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Terkait dengan jumlah DOB sebagaimana terlampir dalam draft RPP Desertada yang dipaparkan Dirjen Otda tersebut, Komite I juga mengajukan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri yang berdasarkan aspirasi masyarakat dan daerah yang berkembang di Komite I untuk dapat diakomidir dalam Lampiran RPP Desertada.(*)

Sumber : Legislatif.co

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.