BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemberian ijin penggunaan badan jalan sepanjang 2 kilometer kepada Perusahan Tambang emas J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, dinilai tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun daerah.
Tim Pansus LKPJ 2015 meminta, kiranya Pemerintah Kabupaten Bolmong segera melakukan peninjauan kembali terkait pemberian ijin yang dikeluarkan pemerintah lewat Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Dari hasil pantauan yang telah dilakukan tim pansus beberapa waktu lalu, pemberian ijin penggunaan jalan perusahaan tambang JRBM, dinilai tidak memberikan manfaat bagi rakyat dan Pemerintah daerah,” ungkap Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Moh Syahrudin Mokoagow, Senin (9/5) tadi.
Sebab itu kata dia, sebagaimana hasil keputusan Pansus, Pemkab diberikan waktu 15 hari untuk melakukan peninjauan kembali terkait pemberian ijin tersebut.
“Keputusan ini terhitung sejak diputuskan pada paripurna penyampaian hasil rekomendasi LKPJ 2015, Rabu (04/05) lalu,” tegasnya. (Tio)