Pengamat Politik Sebut Protes 4 Fraksi di DPRD Tak Menggugurkan Status Gita Tuuk Sebagai Aleg Bolmong

oleh -104 Dilihat
oleh
pengamat politik Sulawesi Utara, Prof Dr Philep Morse Regar. (Foto: FB Philep Regar)

DETOTABUAN, BOLMONG – Empat fraksi di DPRD Bolmong diantaranya Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB menyoroti proses pelantikan Gita Ratnasari Tuuk (GRT) sebagai Anggota DPRD Bolmong melalui paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (03/02/2023) lalu.

Mereka menilai, pelantikan GRT untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh Almarhum Mas’ud Lauma mengangkangi Tatib DPRD karena tidak melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, bahwa proses pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk sudah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.

Welty mengungkapkan, pihaknya tiga kali melayangkan undangan kepada para anggota Banmus untuk membahas agenda di DPRD.

“Jadi tidak ada mekanisme yang dilanggar, apalagi undangan anggota Banmus sudah tiga kali kita layangkan untuk membahas agenda kerja, termasuk soal PAW,” katanya.

Dengan demikian, Welty meyakini ketidak hadiran para anggota DPRD lainnya tidak menggugurkan hak Gita Tuuk sebagai Anggota PAW yang dilantik, untuk mengisi kursi Alm. Mas’ud Lauma.

“Ketua DPRD kan punya hak untuk melakukan pelantikan berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut,” tegasnya.

Terpisah, pengamat politik Sulawesi Utara, Prof Dr Philep Morse Regar saat dimintai tanggapannya mengatakan, persoalan ini hanya masalah prosedural saja.

“Yang dibahas dalam rapat Banmus itu kan tidak lain hanya membahas masalah mekanisme pelantikan, tapi bukan Banmus yang memutuskan apakah Anggota PAW ini dilantik atau tidak, karena SK-nya jelas,” terang Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Univernsitas Sam Ratulangi ini.

pengamat politik Sulawesi Utara, Prof Dr Philep Morse Regar. (Foto: Facebook Philep Regar)

Lebih lanjut kata Philep, persoalan rapat Banmus pasca paripurna pelantikan itu, urusan para anggota DPRD Bolmong dan pimpinannya.

“Apakah ada tata tertib DPRD yang dilanggar atau tidak itu urusan mereka kenapa mengabaikan hal ini. Apalagi Ketua DPRD-nya mengaku sudah tiga kali mengundang anggotanya untuk membahas agenda DPRD.”

“Selain itu, persoalan pelantikan Gita Tuuk saya pikir tidak ada yang dilanggar, karena SK-nya jelas. Dan terkait persoalan rapat Banmus itu jelas tidak mempengaruhi status Gita Tuuk sebagai Anggota DPRD PAW yang dilantik,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.