BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir Limi Mokodompit MM, akan diperpanjang atau diganti. Begitu juga dengan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan.
Untuk nama-nama calon Penjabat Bupati/Walikota diusulkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga bisa dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait usulan dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro, menekankan tiga poin.
Dari tiga poin tersebut, pada poin kedua tertulis bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
Sementara pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Diketahui, Penjabat Bupati Sangihe saat ini diemban Rinny Tamuntuan, sementara Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit. Keduanya merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Limi dan Rinny dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada 22 Mei 2022 tahun lalu.
Selain Kabupaten Sangihe dan Bolmong, di Indonesia yang akan diusulkan Penjabat Kepala Daerah ada puluhan daerah. Sebanyak 33 daerah untuk Penjabat Bupati dan enam diusulkan buat Penjabat Walikota.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Denny Mangala saat dikonfirmasi mengatakan surat Kemendagri tersebut memang benar adanya. Namun, terkait calon Penjabat Bupati/Walikota, tetap ada usulan dari Gubernur Sulut.
Mangala menyebut, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait usulan Penjabat Gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Sementara untuk Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan gubernur juga dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
“Itu mekanismenya yang terbaru,” ungkap Mangala kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/03), yang dikutip salah satu media online Komentar News.
Adapun untuk usulan dari Ketua DPRD kabupaten/kota sesuai surat Kemendagri akan diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Torang sudah koordinasi ke Ditjen Otda, yang dimaksud dengan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta yang ada di provinsi kepala dinas atau kepala badan,” tandasnya.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling saat ditemui media ini mengaku telah menerima surat edaran dari Kemendagri tersebut.
“Iya suratnya saya sudah terima, batas waktu pemasukan usulan itu tanggal 6 April ini. Dan saya juga sudah dihubungi oleh pihak Kemendagri juga,” katanya.
Kata dia, lewat kewenangan ketua yang melekat sebagai pimpinan DPRD Bolmong, bisa jadi mengajukan nama yang sama yaitu Limi Mokodompit atau dua nama yang lain.
“Kan dalam surat edaran Maksimal tiga orang yang diajukan. Hanya satu nama saja bisa,” tandasnya. (Yono/*).