BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow, melalui Dinas Komunikasi dan Informasih (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Bolmong yang dilaksanakan di ruang rapat Diskominfo, Selasa (27/3) tadi.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yudha Rantung mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang,
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Diskominfo Bolmong, Jenly Mongilong, para PPID SKPD dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Bolmong.
Dalam sambutannya, Yudha mengatakan bahwa koordinasi publik antara pejabat pengelola informasi dan dokumentasi maupun masyarakat pengguna sangat penting.
“Informasi yang berkaitan dengan tugas tugas Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diharapkan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum, yang nantinya akan menjadi sasaran pelayanan Pemerintah,” terangnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan, tentang Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana, UU tersebut mengamanatkan kepada kita semua bahwa kebutuhan dan keterbukaan informasi sangat penting dalam sistem Pemerintahan
“Meskipun ada aturan yang mengatur keterbukaan informasi publik, namun harus ada pengelola informasi yang sudah terformat, sehingga ini yang akan jadi pedoman layanan publik, baik melalui layanan langsung maupun melalui media smartphone, email maupun website,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Yudha juga memberikan catatan penting bagi PPID se-Kabupaten Bolmong terkait dengan pengelolaan informasi publik yang berhubungan dengan Pemerintahan, pembangunan dan tugas kemasyarakatan.
“Sangat penting menjadi catatan dari PPID sekalian, bahwa dalam mengelola informasi publik menyangkut Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakat harus terkoordinasi, terinformasi, terkoneksi, terintegrasi, terpadu, dan terdokumentasi. Apa lagi saat ini pemkab sudah menerapkan system pengelolaan e-Monev, e-Planning, dan e-Budgeting, yang sedang diupayakan saling terkoneksi satu sama lain,” pungkasmya.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo menambahkan, setiap PPID dari Dinas, Kantor, Badan, dan Kecamatan wajib menyampaikan informasi yang ada di website PPID.
“Pemkab Bolmong memiliki website yang dikelola Kominfo, PPID yang ada di SKPD sampai Kecamatan yang hadir hari ini wajib meneruskan informasi dalam web tersebut ke masyarakat. Selain itu juga mereka akan kami berikan pelatihan bagaimana membuat rilis Pemberitaan, nantinya akan diposting di website PPID yang dikelola Kominfo, tetapi setiap informasi yang disampaikan PPID SKPD dan Kecamatan akan dilakukan penyaringan,” terang Jenly. (PS)