Bupati Yasti Serahkan Dana Hibah dan Aset ke Polres Bolmong  

0
140

BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, melakukan penandatanganan serah terima hibah barang milik daerah dari Pemerintah Bolmong kepada polres Bolmong.

Dihadiri langsung Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH, yang bertempat di Ruang Kerja Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin, (14/03/2022).

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Michael Junus, saat mendampingi Bupati membenarkan adanya berita acara lakukan penandatangan Serah terima Hibah Barang Milik Daerah Pemkab Bolmong, pada Polres Bolmong yang turut dihadiri langsung  oleh Kapolres Bolmong, Dr Nova Irone Surentu, SH, MH.

“Barang milik daerah yang dihibahkan oleh Bupati pada Kapolres  yakni berupa Tanah dan Bangunan eks. Puskesmas Pusian Lama, yang saat ini digunakan polres Bolmong sementara,” kata Michael.

Ia pun mengungkapkan, Tanah dan Bangunan yang dihibahkan Pemkab Bolmong bernilai total Rp. 471.462.000, dengan rincian:

Tanah 3 bidang senilai Rp. 8.950.000,-
Gedung Bangunan 2 unit senilai Rp. 462.512.000.
Mantan wartawan ini menjelaskan  bahwa proses administrasi hibah sudah dilaksanakan sejak Bulan Oktober 2021, namun penandatangannya baru dilaksanakan tadi.
 “Prosesnya sudah dilaksanakan sejak Oktober 2021, namun penandatanganannya baru dilaksanakan tahun 2022 ini,” tandas Michael.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH membenarkan acara pemberian serah terima hibah tersebut.
“Iya tadi kami baru saja menerima hibah dari Pemkab Bolmong ke polres Bolmong,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menambahkan, dalam kesempatan itu dimenerima juga dana hibah dari Pemkab Bolmong untuk lanjutan pembangunan polres Bolmong sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Dana hibah itu untuk pembangunan lanjutan finishing polres Bolmong,” tutup Surentu.(Yono).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.