Pj Bupati Minta Kades Terus Berkolaborasi dengan Pemda dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

oleh -138 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMONG – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, dr Jusnan C. Makoginta MARS, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa dalam Melaksanakan Kebijakan Desa, yang digelarndi Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Rabu 10 Juli 2024 tadi.

Kegiatan tersebut digagas Dewan Pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC. APDESI) dengan tujuan membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.

Ketua DPC APDESI, Felix Rapar, dalam sambutannya memyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Jusnan Mokoginta dan Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar.

“Terima kasih kepada Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan yang merupakan perdana dilaksanakan,” ujarnya.

“Dalam kesempatan ini kami juga meminta kepada Bupati Bolmong dan Kejari Kotamobagu agar dapat memberi arahan dan bimbingan kepada kami para sangadi dalam melaksanakan tata keuangan desa, serta dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Felix.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Jusnan C. Mokoginta., dalam sambutannya menyampaikan agar pemerintah desa harus senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien,” imbuh Jusnan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar., saat dalam memberi arahannya terkait pengelolaan Dana Desa.

“Kami berpesan, kepada para sangadi agar lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa (DD), agar tidak tersandung hukum. Kemudian sekarang ini ada UU Desa yang baru, dimana kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan membangun desa, namun dalam menjalankan kebijakan menemui kendala, maka kepala desa berhak mendapat perlindungan hukum,” ujar Elwin. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.