Polres Bolmong Diminta Serius Tangani Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Desa Wisata Ikhwan

oleh -594 Dilihat
oleh
Tokoh Pemuda Dumoga Barat Gatot Tayeb (Kiri) dan Parindo Potabuga (Kanan).

Detotabuan.com,BOLMONG – Penanganan Kasus dugaan penyimpangan proyek Desa Wisata (Flying Fox) Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong hingga hari ini nampaknya belum ada kejelasan.

Padahal, proyek berbanderol Rp 125.000.000 (125 juta) bersumber dari Dana Desa Ikhwan tahun 2023 itu telah dilaporkan ke Polres Bolmong sejak tanggal 29 Mei 2024 lalu oleh Ketua LSM LAKI Bolmong Indra Mamonto.

Meski sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan diantaranya Panitia Pelaksana, TPK dan mantan Sangadi Ikhwan, namun laporan ini terkesan jalan ditempat.

Proyek Desa Wisata Flying Fox Ikhwan berbanderol Rp 125 Juta yang terkesan asal jadi. (Foto : detotabuan.com

Menanggapi hal itu, tokoh pemuda Dumoga Barat Parindo Potabuga meminta Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk lebih serius menangani laporan masyarakat.

Parindo menilai kasus ini telah lama dilaporkan namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Ormas LAKI Laporkan Proyek Desa Wisata Flying Fox Ikhwan ke Mapolres Bolmong

“Kami meminta Polres Bolmong bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan ini. Masyarakat sudah lama menunggu kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran di Desa Wisata Ikhwan,” ujar Parindo dalam pernyataannya kepada media, Minggu (22/12).

Ketua LAKI Bolmong Indra Mamonto saat melaporkan kasus ini ke Polres Bolmong tanggal 29 Mei 2024 lalu.

Parindo menjelaskan, bahwa Desa Wisata Ikhwan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Bolmong.

Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencuat justru menghambat pengembangan desa tersebut. Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai langkah hukum yang telah diambil padahal sudah ada beberapa orang yang sempat diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Bukti laporan LSM LAKI ke Polres Bolmong

Parindo menilai lambannya penanganan kasus dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat dan dapat mencoreng citra penegak hukum.

“Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa menurun. Kami berharap ada tindakan konkret dalam waktu dekat,” tambahnya.

Senada disampaikan tokoh pemuda Ikhwan, Gatot Tayeb, ia mendorong polres Bolmong untuk segera menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, dengan adanya kejelasan hukum, pengelolaan Desa Wisata Ikhwan dapat berjalan lebih baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan menjadi kebanggaan bersama.

“Tentu kami berharap Polres dapat segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan laporan yang telah diajukan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP. Muhammad Chaidir, SH, MH melalui Kanit Tipidkor Polres Bolmong Aipda Sandy Lantong saat dikonfirmasi awak media, Minggu 22 Desember 2024 hari ini mengatakan kasus ini terus berproses, namun Polres masih menunggu dokumen LPJ dan hasil audit Inspektorat.

“Tinggal menunggu LPJ dan hasil audit Inspektorat,” kata Kanit menjawab konfirmasi wartawan.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.