BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), akan memberlakukan pengurangan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pelaksanaan bulan Suci Ramadhan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Pemkab Bolmong, Rapiah ‘Mami’ Dilapanga SPd, Rabu (01/06). Menurut Rafiah, pengurangan jam kerja PNS sebagaimana isi surat edaran MenpanRB yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolmong.
“Perubahan jam kerja ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor:3 tahun 2016, tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri, pada bulan Ramadhan, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 197 tanggal 31 Mei 2016,” terangnya.
Perubahan jam kerja ini, mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai 1 juli 2016. Meski terjadi pengurangan jam kerja, kata Rapiah, pada prinsipnya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi PNS yang beragama Islam.
“Tetap fokus pada pelayanan kepada warga itu diutamakan, meski kita sedang menjalani ibadah puasa,” ucapnya.
Perlu diketahui pemberlakukan penyesuaian jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa, Hari Senin-Kamis: Jam 08.00-15.00 Wita, waktu Istirahat 12.00 – 12.30 Wita. Sementara Hari Jum`at Jam 07.00 – 11.30 Wita.