Taati Instruksi Kapolres, Syahmin Memilih Tak Gelar Kampanye Terbuka

oleh -45 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Menindaklanjuti instruksi Kapolres Bolmong AKBP. Nova Irone Surentu, SH, MH, terkait tidak membuat kerumunan massa, Calon Sangadi (Calsang) Torout Utara Syahmin Mokoagow akhirnya memilih untuk tidak melakukan kampanye terbuka.

Meski tak menggelar kampanye terbuka, Calsang nomor urut 4 itu optimis, visi misi yang ia tawarkan sudah tersampaikan ke masyarakat.

“Sosialisasi itu kan bisa dilakukan dengan dengan bermacam cara, baik lewat media sosial, door to door, maupun lewat media massa dan itu telah kami lakukan sejak tahapan pilsang dimulai,” sebutnya.

Menurutnya, keputusan tak melakukan kampanye, adalah upaya dirinya untuk mendukung program pemerintah, dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid -19.

“Semoga apa yang saya lakukan ini, bisa diikuti calon lain, sebab maklumat Kapolres sudah sangat jelas, Calon tidak boleh membuat kerumuman massa, kalaupun melakukan kampanye maksimal hanya dihadiri 50 orang, meskipun tahapan kampanye terbuka memang sudah dijadwalkan dalam tahapan Pilsang serentak di 96 desa se-Bolmong,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmong Abdusalam Bonde, S.Hi, MM mengatakan tak mengapa jika ada calon Sangadi yang tidak menggelar kampanye terbuka.

“Jadi tidak apa apa jika ada calon tidak mau menggelar kampanye terbuka,” sebut Abdusalam.

Diketahui, sebelum Kapolres Bolmong AKBP. Nova Irone Surentu mengeluarkan maklumat tentang larangan kepada para Calon Sangadi, pendukung dan masyarakat secara umum. Barikut isi maklumat Kapolres ;

1. Dilarang mengadakan pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak seperti : Kampanye terbuka, mengumpulkan masa pendukung, arak-arakan/konvoi, pesta kemenangan.

2. Dilarang menyiapkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jenis apapun.

3. Dilarang melakukan atau menghasut untuk melakukan kekerasan, memprovokasi, menghina atau menyinggung / menyerang kehormatan dan nama baik calon lain serta pemerintah dan aparatnya.

4. Dilarang berbuat curang dan mengintimidasi serta melarang orang yang akan menggunakan hak pilihnya.

5. Dilarang membawa senjata tajam (pisau, parang, tombak), senjata api, senapan angin. senjata rakitan atau senjata / bahan dalam bentuk apa pun yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

6. Dilarang menggunakan fasilitas milik negara / pemerintah seperti Kendaraan, tempat ibadah, kantor Sangadi, Balai Desa dll.

(**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.