Tak Kantongi Ijin, Warga Minta APH Proses Hukum Oknum Pengelola Galian C di Desa Wangga Baru

0
133
Gambar Ilustrasi Galian C menggunakan alat berat

Detotabuan.com,BOLMONG – Perusakan lingkungan yang terjadi diwilayah Hukum Polres bolmong ternyata masih saja terus terjadi.

Baru baru ini mencuat ke publik, ternyata Tambang Galian C yang beroperasi di Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong ternyata tidak memiliki ijin alias ilegal.

Padahal, tambang Galian C yang diduga dikelola secara pribadi oleh oknum keluarga Sangadi, ternyata sudah beroperasi sejak 2 tahun yang lalu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, dimana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres, Kejaksaan maupun pemerintah Kabupaten.

“Setahu kami Galian C di Desa Wangga Baru itu sudah lama beroperasi, kami bahkan pernah dua kali melayangkan protes ke Pemerintah Kecamatan sebab tanaman kelapa kami yang ada di seputaran lokasi mulai roboh,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tak dipublish.

Lebih memiriskan kata dia, pengambilan material dilakukan secara urak – urakan, bahkan dengan beraninya menggunakan alat berat jenis excavator namun terkesan ada pembiaran dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

“Memang saat ini aktivitas masih belum jalan, terinformasi baru ada surat teguran dari DLH Kabupaten setelah 2 tahun berjalan, namun seharusnya itu tidak menghapus unsur pidananya, sebab Galian C di Desa Wangga Baru ini dikomersilkan bukan untuk kepentingan Desa, anehnya tidak ada tindakan dari APH, terkesan ada pembiaran, Ada apa ini,” sebutnya.

Ia berharap, APH bertindak profesional dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, agar tindakan perusakan lingkungan seperti ini tidak terus terjadi.

“Kalau APH tidak tegas, tentu oknum oknum tidak bertanggung jawab akan semakin berani dan leluasa, sehingga perusakan lingkungan didaerah kita ini akan terus terjadi,” kesal mereka.

Camat Dumoga Barat, Malpin Damo, S.AP, M.AP saat dikonfirmasi media ini membenarkan terkait keberadaan tambang Galian C ilegal diwilayahnya.

“Beberapa waktu lalu memang ada dua kelompok masyarakat yang datang melapor, kami sudah tindaklanjuti dengan menyurat ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bolmong, sebab Galian C itu belum.memgantongi ijin,” ujar Malpin belum lama ini.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong Yahya Fassa melalui Kepala Bidang Penataan, Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Belum lama ini kami telah menurunkan pejabat pengawas Lingkungan hidup untuk meninjau langsung lokasi Galian C dan memang benar ada aktivitas tapi setelah dicek memang belum mengantongi ijin,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, DLH kata dia kemudian mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas galian C hingga pengelola mengantongi ijin dari pemerintah provinsi.

“Secara tertulis kami juga telah mengkoordinasikan hal ini ke Dinas ESDM Provinsi, untuk di atensi sesuai kewenangan perijinan,” pungkasnya.

(Redaksi detotabuan)

Gambar Ilustrasi Galian C menggunakan alat berat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.