Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Wangga Baru Dihentikan, Kadis ESDM Minta Masyarakat Laporkan Jika Masih ada Aktivitas

0
66

Detotabuan.com,BOLMONG – Persoalan tambang galian C yang ada di Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong rupanya sudah sampai ke telinga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dari hasil penelusuran data di Dinas ESDM memang Galian C di Desa Wangga Baru belum pernah melakukan pengurusan ijin.

Maindoka mengingatkan, bahwa penambangan galian C tanpa izin resmi dari Pemprov merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal ini kata dia sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Terkait hal itu, Maindoka meminta kepada masyarakat disekitar lokasi, apabila masih melihat atau mengetahui ada aktivitas Galian C di Desa Wangga Baru, maka segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum.

“Jika melihat masih ada aktivitas segera laporkan, karena penambangan galian C tanpa ijin itu merupakan perbuatan melanggar hukum baik pelaku maupun penadah sama – sama bisa dipidana,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong juga telah menurunkan pejabat pengawas Lingkungan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setelah dicek, didapati pengelola ternyata tidak mengantongi ijin, DLH Kemudian mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas hingga pengelola mengantongi semua ijin dari Pemerintah Provinsi.

“Iya, kami sudah turunkan surat penghentian sementara dan dimintakan kepada mereka agar segera urus izin, baik izin galian C mapun izin atau rekomendasi lingkungan di Dinas lingkungan hidup propinsi,” ujar Kepala DLH Bolmong Yahya Fassa.

(Redaksi detotabuan)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.