BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Seiring Akan Berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 106 Desa se Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang akan dilaksanakan Mulai Tanggal 31 Januari sampai dengan 8 Februari 2020, Desa diminta untuk melakukan floting anggaraan Pemilihan BPD melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes Tahun 2020).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolmut, Fadli T. Usup mengatakan untuk anggaran Pemilihan BPD se Kabupaten Bolmut dianggarkan melalui APBDes dengan ketentuan tidak boleh menggunakan Dana Desa (DD) karena tidak sesuai dengan peruntukan.
“ Jadi sumber dananya boleh dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH), dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan Desa” Ujar Usup
Dia menambakan terkait kebutuhan kegiatan yang diperlukan, desa diminta untuk mengupayakan terlebih dahulu
“ Nanti Kalau APBDes sudah terproses baru dana tersebut akan diganti sesuai dengan ketentuan pengelolaan Keuangan Desa” Jelas Usup
Menanggapi Hal Tersebut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolmut Mardan Umar mengatakan tidak masalah jika Pemilihan BPD di Anggarkan melalui APBDes dan harus termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) karna RKPDes adalah pijakan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
“tidak masalah, Asal anggarannya tidak menggunakan DD dan ADD, karna kedua sumber Anggaran tersebut sudah diatur peruntukannnya, saya menyarankan alangkah baiknya menggunakan Anggaran PADes dan PBH” Harap Mardan (Bahar Korompot)