BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Pemberlakuan Lockdown sistem Buka Tutup di Mulai dari Pukul 18.00 Wita dan akan dibuka kembali pada pukul 06.00 Wita Secara Lokal diwilayah Desa Tontulow Utara Kecamatan Pinogaluman yang berbatasan langsung dengan Provinsi Gorontalo Oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut
Anggota DPRD Bolmut, Suriansyah Korompot, SH saat di konfirmasi Jumat (27/3/2020) menilai kebijakan menilai keputusan lockdown adalah keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi di masyarakat
”Jelas keputusan sepihak, Pemerintah Pusat melarang atau tidak memperbolehkan daerah-daerah untuk memberlakukan lockdown, akan tetapi yang harus dilakukan adalah physical distancing (jarak fisik) dan rapid test,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kebijakan lockdown ini tidak melalui kajian yang komprehensif dan koordinasinya pun kurang maksimal karena ketika di tutup perbatasan gorontalo maka akan ada antrian panjang kenderaan dari arah Manado di Kabupaten Bolmut
“Apakah Pemda Bolmut sudah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara karena kenderaan dari arah Manado tetap lewat perbatasan Bolmut – Bolmong jadi kalau tidak diantisipasi maka akan terjadi antrian didaerah kita “ Tegas Mas Bro Sapaan Akrab Suriansyah (Bahar Korompot)