Kejari Bolmut Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar 488 Juta dari Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD

0
62

Detotabuan.com, Bolmut – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara, Oktavian Syah Effendi, SH, hari ini menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Bolmut Tahun Anggaran 2020/2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Oktavian Syah Effendi, SH mengungkapkan bahwa uang sitaan, uang pengganti, serta biaya perkara yang berhasil dikumpulkan mencapai total Rp 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Uang Rp 488.555.000,- tersebut terdiri dari uang sitaan ketika penyidikan yang disita dari beberapa saksi. Uang pengganti sebesar Rp 150.000.000,- diserahkan secara sukarela oleh keluarga terdakwa yang sudah diputus, serta Rp 5.000,- sebagai biaya perkara,” jelas Oktavian. Kamis,6 Juni 2024

Lebih lanjut, Oktavian menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Kejari Bolmut disertai dengan tanda terima form (D-3). Selanjutnya, uang sitaan, uang pengganti, dan biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

“Kemarin kami sudah melakukan eksekusi terhadap putusan ini, tetapi sekarang ini sedang berjalan penyidikan umum. Kemungkinan tidak lama lagi, Kasi Pidsus akan menetapkan tersangka baru,” tambahnya.

Oktavian juga menambahkan bahwa meskipun kerugian negara baru kembali sebesar Rp 488.555.000,- masih terdapat sisa sekitar Rp 70 juta lebih yang belum dikembalikan. Pihak Kejari akan terus mengejar pihak-pihak yang belum mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

“Untuk pengembangannya sudah kami lakukan, akan tetapi tahapannya belum sampai pada penetapan tersangka,” pungkas Oktavian.

(ipul)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.