Miris, Oknum Pramubakti Kantor Kejari Bolmut Dituduh Curi Uang Puluhan Juta dan Dipecat Sebelum Ada Pembuktian Hukum

oleh -521 Dilihat
oleh

BOLMUT, DETOTABUAN.COM– Seorang pramubakti yang selama ini bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berinisial SE, menyampaikan kekecewaannya atas pemecatan yang ia anggap sepihak dan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Pemutusan hubungan kerja itu terjadi setelah ia dituduh terlibat dalam hilangnya uang tunai milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut.

Menurut pengakuan SE, insiden itu bermula pada akhir tahun 2024. Saat itu, ia diminta untuk mendampingi Kajari ke Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Beberapa hari kemudian, SE kembali diajak oleh salah satu pejabat Kejari bersama sejumlah staf ke Gorontalo. Namun, perjalanan tersebut berujung tak terduga.

“Setibanya di Limboto, kami sempat mampir salat di masjid. Setelah itu, saya diberitahu oleh Kasie Pidum bahwa saya akan diinterogasi oleh polisi, lalu kami langsung menuju Mapolres,” ungkap SE saat diwawancarai via WhatsApp, Senin (23/6/2025)

Di Mapolres, SE mengaku diperiksa intensif dan bahkan ditekan untuk mengakui bahwa ia telah mengambil uang sebesar Rp20 juta dari total Rp70 juta yang disebut-sebut berada dalam tas milik Kajari. Namun ia menolak tuduhan tersebut.

“Saya diperlakukan tidak adil. Tidak ada bukti, dan saya tidak pernah diberi kesempatan membela diri. Padahal selama ini saya sudah dianggap sebagai orang kepercayaan Kajari,” ujar SE.

Lebih lanjut, SE mengatakan bahwa setelah interogasi itu, pejabat dan staf Kejari yang ikut dalam perjalanan kembali lebih dulu ke Bolmut, meninggalkannya sendirian.

Beberapa waktu kemudian, ia dilarang masuk kantor tanpa surat resmi dan diberitahu bahwa kontraknya sebagai pramubakti tidak diperpanjang.

“Saya hanya ingin kejelasan hukum dan perlakuan yang adil. Sebab ini menyangkut nama baik. Tuduhan itu sangat menyakitkan, saya merasa dikorbankan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Oktavian Syah Effendi, SH, MH, menyampaikan bahwa pemberhentian SE tidak terkait langsung dengan tuduhan pencurian uang, melainkan karena masa kontraknya memang telah berakhir.

“Kontrak SE memang sudah habis. Selain itu, sejak 2024 pegawai honorer di Kejaksaan sudah dialihkan ke sistem outsourcing, jadi tidak lagi diperpanjang,” ujar Oktavian saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).

Terkait dugaan hilangnya uang tunai puluhan juta rupiah di bandara, Oktavian menegaskan bahwa hal itu merupakan persoalan pribadi.

“Soal uang hilang itu murni persoalan pribadi, tidak ada urusannya dengan kedinasan. Kalau soal proses hukum silakan konfirmasi ke Polres atau Polsek yang menangani, apakah ada laporan dan bagaimana penanganannya,” tutupnya.

(Saipul Kohongia)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.