Bupati Bolsel Lantik 240 Pejabat Fungsional Tertentu, Serahkan 10 SK Plt dan Pemberian Sanksi Bagi 3 ASN

oleh -3813 Dilihat
oleh

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru didampingi Wabup Deddy Abdul Hamid, melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu dan menyerahkan SK Pelaksana Tugas ASN di lingkungan Pemkab Bolsel pada Selasa (23/03/2021) di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yg dilanjutkan dengan pembacaan nama-nama Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan tempat bekerja.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah, penandatanganan berita acara, pembacaan SK tentang penjatuhan hukuman disiplin.

Dalam arahannya, Bupati minta ASN yang baru saja menerima tugas untuk segera menyesuaikan  dengan tempat kerja baru dan mulai bekerja dengan berpedoman pada peraturan serta regulasi atas tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Menyongsong Transformasi Pembelajaran Bahasa Arab di Era 2025: Tantangan dan Peluang di Indonesia dengan Fokus pada Gorontalo

Lanjutnya, mutasi maupun alih tugas ini, jangan diartikan sebagai sesuatu berkonotasi negatif tapi jadikan sebagai kesempatan untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja agar lebih baik ke depannya.

Bupati juga menginstruksikan agar segera membuat skala prioritas target kinerja sehingga bisa mewujudkan visi dan misi BerKAH (Jargon Iskandar-Deddy.red) pada periode kepemimpinan yang ke-2 yang nantinya akan dijabarkan pada RPJMD untuk 3 tahun lebih mendatang.

“Maksimalkan potensi dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baru supaya mencapai target yang maksimal,” ujar Bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk bertindak profesional dan disiplin menurut PP No. 53, serta menjunjung tinggi etika, menghormati dan menghargai perintah pimpinan.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Steven Kandouw Resmi Nahkodai KONI Sulut Periode 2020 - 2024

Sekedar informasi, Pejabat yang dilantik Bupati terdiri dari 240 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), 10 menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) dan sebanyak 3 ASN menerima sanksi disiplin berupa 2 penurunan pangkat dan 1 penurunan berkala. (Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.