Hari Ini, DKPP Bacakan Putusan Perkara Komisioner KPU Bolsel Topan Balilio

0
150

BOLSEL,DETOTABUAN.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (27/01/2021) hari ini, akan membacakan 13 Putusan perkara salah satunya perkara Komisioner KPU Bolsel Topan Balilio.

Sidang Putusan DKPP ini, dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. A pada Pukul 09.30 Wita.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu, tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap teradu, Topan balilio atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 188-PKE-DKPP/XII/2020 pada Senin (11/1/2021) lalu, pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang diadakan secara virtual itu, DKPP memeriksa Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Topan Balilio. Topan diadukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolsel, Arifin Olii, melalui kuasanya Jein Djauhari.

Topan diperiksa karena diduga telah memberikan tanda atau simbol like (suka) pada video kampanye yang di-posting oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, yaitu Riston Mokoagow-Selviah Van Gobel.

Selain itu, Pengadu juga menduga Teradu memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati Bolsel, Riston Mokoagow. Menurut Pengadu, hal ini belum pernah diumumkan oleh Teradu kepada publik.

BERIKUT PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 27 JANUARI 2021 Pukul 9.30 WITA.

NOMOR PERKARATERADU1.147-PKE-DKPP/XI/2020

1.    Toni Kuswoyo

2.    Natijo Elem

3.    Oyon Zupra

(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kaur)

2.154-PKE-DKPP/XI/20201.    I Nengah Purna;

(Ketua Bawaslu Kab. Bangli)

2.    SM Agus Juli Setyadhi;

3.    I Putu Semarabawa.

(Staf Bawaslu Kab. Bangli)

3.157-PKE-DKPP/XI/20201.      Sonimo Lani;

2.    Marten Marian;

3.      Agustinus Aronggear;

4.      Alpius Asso;

5.      Tinus Wuka;

(Ketua dan Anggota KPU Kab. Jayawijaya)

6.      Fredy Wamo;

7.      Ansar.

(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Jayawijaya)

4.170-PKE-DKPP/XI/20201.    Imam Thobrony Pusaka;

2.    Devi Aulia Rahim;

3.    Dwi Endah Prasetyowati;

4.    Ali Rahmad Yanuardi;

5.    Andhika Agus Firmansyah.

(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Jember)

5.171-PKE-DKPP/XI/20201.      Muhammad Syaiin;

2.      Ahmad Hanafi;

3.      Andi Wasis;

4.      Dessi Anggraeni;

5.      Achmad Susanto.

(Ketua dan Anggota KPU Kab. Jember)

6.180-PKE-DKPP/XII/20201.      Andi Zainuddin;

2.      Rudi Hartono;

3.      John Libertus Lakawa;

(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Morowali Utara)

4.      Oldi Satria M.

(PPID Bawaslu Kab. Morowali Utara)

7.183-PKE-DKPP/XI/20201.      Ahmadi Ruslan Hani;

2.      Andang Nugroho;

3.      Rohmad Qomarudin;

4.      Asih Nuryati;

5.      Supami.

(Ketua dan Anggota KPU Kab. Gunung Kidul)

8.184-PKE-DKPP/XI/2020;

192-PKE-DKPP/XII/2020; dan

194-PKE-DKPP/XII/2020

1.      Syafruddin H. Ukkas

2.      Lilis Suryani;

3.      Masdar;

4.      Muhammad Natsi Azikin;

5.      Abdul Syafah B.

(Ketua dan Anggota KPU Kab. Barru)

9.188-PKE-DKPP/XII/2020Topan Balilio.

(Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan)

10.189-PKE-DKPP/XII/2020; dan

190-PKE-DKPP/XII/2020

1.      Mubrur;

2.      Nanang Wartono.

(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.  Pelalawan)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.