Detotabuan.com,BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel akan membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2024.
Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis Fijay Bumulo mengatakan, rekrutmen Pantarlih akan dibuka selama 7 hari kedepan yakni mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.
Fijay menjelaskan, Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.
“Pantarlih ini sangat penting, karena nantinya mereka akan bertugas untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Marlia Lumali mengatakan, Pantarlih ini akan dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nantinya, tiap TPS akan memiliki satu hingga dua orang Pantarlih tergantung jumlah pemilih dalam 1 TPS kalau pemilihnya lebih dari 400 orang maka dia harus dua petugas Pantarlih, mereka ini akan diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten,” ujarnya.
Marlia menambahkan, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat desa setempat dengan seleksi yang dilakukan secara terbuka dan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon petugas.
“Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi PPS di Desa masing – masing,” pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara Jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah SMA dan sederajat
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam. 5 tahun terakhir
Dokumen kelengkapan :
1. Fas Foto berwarna ukuran 4×6
2. Fotocopy KTP
3. Surat pernyataan bermeterai
4. Fotocopy ijazah terakhir
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat keterangan sehat jasmani
7. Surat pendaftaran
8. Surat keterangan dari Parpol bersangkutan bagi calon yang sudah tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun.
(Tio)