BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulut resmi mengeluarkan surat pemecatan terhadap H. Haris T. Kamaru, SH baik dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai, terhitung sejak Jumat (23/10/2020) kemarin.
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPW Perindo Sulut Nomor : 591/W.1/DPW.PERINDO/SULUT/X/2020 yang ditandatangani Ketua DPW Hendrik M. Kawilarang Luntungan dan Sekretaris DPW Christofel Mickey Warouw, SE.
Sekretaris DPW Perindo Sulut Christofel Mickey Warouw, SE mengatakan, pemecatan Haris Kamaru, merupakan tindak lanjut atas Laporan DPD Perindo Bolsel beberapa waktu lalu.
“Partai sudah melayangkan Surat Teguran ke Pak Haris, namun beliau masih tetap melakukan tindakan yang berseberangan dengan arah dan kebijakan Partai,” ujarnya.
Sebagai kader perindo kata dia, Kebijakan Partai harus diikuti oleh seluruh kader, bukan malah mengambil langkah sendiri-sendiri, apalagi membawa-bawa nama Partai.
Ketua DPD Perindo Bolsel, Rano Laselo mengatakan, pemecatan Haris Kamaru sudah sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai, sebagaimana tertuang dalam Bab 2 Pasal 7 dan 8.
“Dengan keluarnya surat pemecatan ini, maka segala bentuk dukungan Haris Kamaru kepada Paslon RISKI (Riston-Selviah), adalah dukungan secara Pribadi sehingga tidak diperbolehkan lagi membawa-bawa nama Partai Perindo,” sebutnya.
Sikap ini kata Rano, untuk lebih mempertegas arah dan dukungan Partai Perindo Bolsel, sekaligus mengingatkan bahwa Perindo sangat serius mendukung pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (BERKAH) dalam hajatan Pilkada Bolsel 2020.
Terpisah, H. Haris T. Kamaru, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan sebenarnya ia tak perlu menanggapi surat pemecatan tersebut. Sebab, DPW kata dia tidak tidak memiliki kewenangan melakukan pemecatan.
“Yang berhak memecat saya itu DPP bukan DPW. Pemecatan ini sepihak dengan cara ideologi kekuasaan, tidak lagi demokratis,” sebutnya.
Haris bahkan menyebut surat pemecatan yang dikeluarkan DPW Improsedural alias Cacat Hukum.
“Karena kewenangan DPW hanya sebatas mengusulkan atas hasil rapat musyawarah tim Divisi hukum yang dibentuk, bukan dalam bentuk pengambil keputusan kekuasaan secara sepihak, sehingga saya menganggap surat pemecatan itu Improsedural,” pungkasnya.
(Tio)