Boltim, DeTotabuan.com – Pendaftaran bakal calon Sangadi untuk 63 Desa di Boltim sudah ditutup. Namun berhembus kabar, dibeberapa desa ada sejumlah bakal calon yang diduga menggunakan Ijazah palsu (Ipal) saat mendaftar ke panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa setempat.
Menanggapi hal ini, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Boltim Suharto Paputungan ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya selaku panitia kabupaten tidak main-main dengan persoalan ini. Kepada panitia pilsang desa, supaya selektif ketika menerima berkas pendaftaran dari bakal calon tersebut.
“Jika ada bakal calon yang mendaftar, berkasnya diteliti. Dan kalau ditemukan ijazahnya diduga palsu, calon tersebut segera didiskualifikasi karena itu rentan dengan persoalan hukum, ” tegas Suharto, ketika di konfirmasi perihal tersebut.
Selain verifikasi panitia desa. Panitia kabupaten juga akan melakukan verifikasi berkas bakal calon.
“Semua berkas yang masuk di pantia desa akan kita verifikasi lagi. Jadi kalau ditemukan ijazah bakal calon tersebut diduga palsu, maka dia (bakal calon,red) tersebut langsung kita diskualifikasi. Langkah ini kita ambil, agar ketika pelaksanaan pilsang nanti tidak ada lagi masyarakat yang mempersoalkan hal itu ke panitia, ” terangnya.
Sementara itu, salah satu panitia Pilsang, Rahman Igirisa mengatakan, setiap bakal calon yang mendaftar selain foto copy ijazah, yang aslinya juga diminta untuk mencocokan keabsahan dari ijazah tersebut.
“Setiap bakal calon yang mendaftar, ijazah aslinya kita minta dicocokan dengan yang copynya. Jika ditemukan ada kejanggalan pada ijazah tersebut, maka bakal calon tersebut langsung digugurkan. Tindakan ini harus kita ambil, agar dikemudian hari pantia tidak terbawah-bawah, yang akibatnya sampai ke proses hukum, ” ketus Rahman.