Bupati Perjelas Terkait Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

0
62
Yasti Soepredjo Mokoagow. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow memperjelas isi surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, soal larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yasti memperkelas isi surat edaran itu dalam rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah 2019 bersama Anggota DPRD Bolmong melalui Video Converence (Vicon), Kamis (30/04/2020)

Menurutnya, larangan ke luar daerah dalam surat tidak termasuk ke Kota Kotamobagu. “Ini karena 60 persen ASN Bolmong bermukim di Kotamobagu. Kotamobagu dan Bolmong adalah satu,” kata dia.

Ia menjelaskan, yang dimaksud keluar daerah dalam surat edaran tersebut adalah ke Bolmut, Manado, Minahasa dan lainnya selain Kotamobagu. Ditegaskan, akan ada sanksi tegas bagi ASN yang nekat mudik atau keluar daerah.

Penjelasan Bupati terkait isi surat edaran itu,  untuk menjawab pertanyaan anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad. Dimana saat akhir paripurna, Supandri melakukan interupsi dan mempertanyakan tentang definisi keluar daerah yang dimaksud dalam surat edaran.

“Apakah daerah Bolmong, BMR atau luar daerah yang mana, terus terang ini membingungkan saudara-saudara saya di Kotamobagu,” kata Supandri. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.