Keluarkan SE, Bupati Berlakukan PPKM Level 3 di Bolmong

oleh -1462 Dilihat
oleh
Ilustrasi

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Selain itu Pemkab melalui Satgas Covid-19 juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

SE yang ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Tanggal 18 Agustus 2021 itu guna mencega serta memumutus rantai penyebaran Covid-19.

Berikut SE PPKM Level 3 yang diterbitkan Pemkab Bolmong:

Baca Juga :  Polres Bolmut Mulai Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Intitusi Polri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.