KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Masih ingat kasus dugaan cabul terhadap seorang siswi PSG yang menyeret terlapor MM alias Mel alias Asoy? Tak dipungkiri, kini kasus yang menghebohkan publik Kotamobagu di akhir November 2016 itu seolah lenyap tak berbekas.
Kabar terakhir, pada 9 Januari 2017 Polres Bolmong menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/14.I/2017/RESKRIM.
Meski Pihak Polres Bolmong melalui Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu telah menegaskan, penerbitan SP2HP tidak berarti kasus tersebut sudah selesai. Menurut Saiful, jika di kemudian hari ditemukan alat bukti lain yang mampu membuktikan bahwa terlapor memang bersalah telah melakukan cabul. Maka dipastikan proses hukum kasus Asoy akan terus berjalan.
Namun demikian, keluarga terduga korban sebagai pelapor mengaku pesimis kasus tersebut bakal diusut tuntas. Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Eldy Noerdin menyebut, penerbitan SP2HP merupakan sinyal kasus tersebut kemungkinan dipetieskan.
Pasalnya menurut Eldy, selain menyatakan belum menemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor, dalam SP2HP tersebut penyidik Polres Bolmong menyebut kasus Asoy tidak bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, hingga kini kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.
Padahal, sepengetahuan pihaknya, lanjut Eldy, sejak awal Desember 2016 kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan menurutnya, sejumlah media massa baik cetak maupun online santer memberitakan soal naiknya status kasus tersebut.
“Kami menangani kasus ini di tengah bulan Desember lalu. Saat itu sepengetahuan kami kasus sudah tahap penyidikan. Apalagi memang banyak berita soal itu. Yang online masih bisa diakses kok. Apalagi pernyataannya langsung dari Kapolres Bolmong, ada juga dari Kasat Reskrim-nya,” ujar Eldy, beberapa waktu lalu.
Dirinya heran kenapa kasus yang memiliki bukti cukup sampai sulit diproses di meja penyidik Polres Bolmong. Menurut Eldy, kalau untuk bukti permulaan saja sejak awal terbilang cukup. Ada visum, keterangan saksi-saksi, terlebih keterangan korban sendiri.
“Putusan MKE (Majelis Kode Etik ASN) Pemkot juga bisa jadi indirect evidence atau bukti tak langsung. Belum lagi soal barang bukti mobil yang pada dasarnya bersesuaian dengan keterangan terlapor. Tapi aneh juga mobil itu tidak diambil secara sah untuk dijadikan bukti,” ujarnya.
Meski demikian, Eldy mengaku pihaknya tengah berjuang mengupayakan sejumlah langkah hukum. Salah satunya, melaporkan kejanggalan proses hukum kasus tersebut ke Mabes Polri, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Ya, laporan sudah kami layangkan sejak Februari lalu. Di sisi lain, kami punya sedikit harapan kasus ini akan kembali didalami lebih lanjut oleh penyidik, pasca-Satuan Reskrim di tangani Kasat AKP Hanny Lukas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolmong yang baru AKP Hanny Lukas mengatakan, dalam 100 hari kerja ke depan selain penuntasan sejumlah kasus korupsi di BMR, proses hukum kasus dugaan cabul siswi PSG akan menjadi prioritasnya.
Menurut Lukas, pihaknya akan mempelajari lagi peristiwa hukum yang menyeret terlapor mantan Kabit Binamarga PU Kotamobagu MM alias Mel tersebut, terlebih sudah ada ada gelar perkara di Polda Sulut.
“Kasus ini menjadi PR kami, Jika ada bukti baru yang ditemukan dalam kasus tersebut, kami akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lukas.
Diketahui Jabatan Kasat Reskrim Polres Bolmong resmi diserahterimakan dari AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK kepada AKP Hanny Lukas pada Sabtu (04/03) lalu.