Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, ST tersebut, di gelar di ruang Rapat gedung DPRD Kotamobagu, Selasa 21 Mei 2024.
Mengawali penyampaian laporan, Pj. Wali Kota Asripan Nani menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan panitia khusus LKPJ.
“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan catatan rekomendasi yang sangat penting dan sangat berharga, dalam rangka untuk peningkatan kualitas roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ucap Pj. Asripan Nani.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Kotamobagu, pada Rapat Paripurna ini merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi dari Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk terus semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota mengatakan bahwa rekomendasi dari panitia khusus LKPJ DPRD Kota Kotamobagu, akan segera di tindaklanjuti, untuk optimalisasi kinerja Pemerintah daerah saat ini, dan di tahun – tahun yang akan datang.
“Bagi pihak Eksekutif, Rapat Paripurna pada hari ini, juga merupakan wahana untuk menganalisis tentang kondisi dan capaian kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu, sepanjang Tahun 2023 yang lalu, sehingga diharapkan akan mendorong semangat objektifitas, dalam memotret kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini,” tambahnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Tersedianya payung hukum yang mengatur tentang kearsipan ini menjadi sangat penting, mengingat Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan.
”Tujuan dari tersedianya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan Arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan Peraturan perundang – undangan, serta untuk menjamin ketersediaan Arsip yang terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan Arsip,” jelas Pj. Wali Kota.
Menurutnya, mengingat pentingnya payung hukum tentang penyelenggaraan kearsipan ini, atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Eksekutif, Pj. Wali Kota Asripan Nani menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan, S.H., Para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jifly. Z. Adam., S.H., MH., Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
(Alfrieda Serang)