Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gelar Rapat Bersama Pemkot Kotamobagu

oleh -813 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kotamobagu pada, Senin (21/8/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel itu, salah satunya menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.

Dibahas dalam rapat tersebut adalah perubahan mengenai ada tidaknya perubahan tarif layanan di Puskesmas. Di mana, tarif tersebut mengacu pada Permenkes nomor 3 tahun 2023.

“Jadi, untuk tarif yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan sudah mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, tetapi kembali lagi melihat kondisi perekonomian masyarakat sekitar Puskesmas,” kata perwakilan dari Dinkes.

Baca Juga :  Warga Gang Setia Kecewa Serta Tak Percaya Kepada Pemkab Asahan Karena Tidak Bongkar Tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran Yang Tutupi Akses Jalan

Menanggapi hal itu, Anugrah Begie Gobel menyebut bahwa adapun tarif yang berubah atau tidak, penting untuk dibahas bersama.

“Intinya berapapun tarif yang muncul di sini, begitu dijadikan Perda, kita kawal sama-sama. Makanya perlu dilihat bersama,” ujarnya.

(Adve/Ida)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.