Disdukcapil Kotamobagu Terima Stok Blangko E-KTP dari Dirjen Dukcapil Kemendagri

0
50
Kepala Dinas Catatan Silil (Dukcapil) Kota Kotamobagu Roy Paputungan (Foto: Ludin)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-Tingkatkan pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) telah menyiapkan blanko sesuai kebutuhan.

“Memang ketersediaan blangko KTP di akhir Tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu Roy Paputungan kepada media, Selasa (23/01/2023).

Dia menjelaskan bahwa kegunaan dari blanko tersebut disiapkan untuk perekamanan dan pencetakan serta bergantian E-KTP yang rusak. 

“Kebutuhan blangko tersebut  dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan e-KTP baru bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun yang sekaligus akan menjadi peserta Pemilu 2024, serta perubahan dan penggantian e-KTP yang rusak,”ungkapnya

Lanjutnya, Berdasarkan hal ini, Stok blangko cukup sesuai kebutuhan masyarakat. 

“Jadi stok blangko e-KTP saat ini cukup sesuai kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP,” jelasnya

Roy juga ingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan E-KTP agar melengkapi persyaratan. 

“Untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy KK, dan bagi KTP yang hilang, harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy KK,” kata Roy

Tambahnya, selain itu jika ada masyarakat yang akan melakukan perubahan elemen maka ada ketentuannya. 

“Bagi warga yang melakukan perubahan elemen, harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama,” pungkasnya

(*/Ludin) 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.