Dishub dan Satpol PP Lakukan Penertiban Area Parkir, Sahaya : Jika Dilanggar Kita Akan Berikan Sanksi Tegas

oleh -123 Dilihat
oleh
Suasana Dishub dan Satpol PP saat mengingatkan pihak toko untuk menyiapkan lahan parkir, Selasa (04/03/2023). (Foto : Ludin/Detotabuan.com)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penertiban area parkir di area pertokoan jalan Kartini, sejak Selasa (04/04/2023) tadi.

Adapun tim terpadu ini terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Kotamobagu.

Kepala Dinas Perhubungan Usmar Mamonto saat ditemui Detotabuan.com di lokasi mengatakan, operasi ini bertujuan untuk melakukan penertiban parkir di area pertokoan.

“Agenda hari ini untuk mengingatkan pemilik toko di jalan kartini agar menyiapkan lahan parkir di depan toko, sehingga ketika menjelang H-10 sampai Idul Fitri tidak terjadi penumpukan dan kepadatan kendaraan di jalur tersebut,” ucapnya

Usmar mengingatkan bahwa pihak toko wajib menyiapkan lahan parkir bagi pengunjung atau pembeli.

“Menjadi kewajiban mereka untuk menyiapkan lahan parkir dan tidak merubah lahan parkir menjadi tempat berjualan. Pun halnya bagi pengunjung kami ingatkan kalau datang belanja agar memarkirkan kendaraan sesuai tempat yang disiapkan,” tegasnya

Senada disampaikan Kasat Sat PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta meminta kerjasama pemilik toko untuk mematuhi aturan ini.

“Kami minta kerjasamanya pemilik toko agar mematuhi aturan yang ada, jika dilanggar, kita akan berikan sanksi tegas sampai dengan pemberhentian operasional toko,” tegasnya.

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.