DPMD Ingatkan, Batas Waktu Penetapan RPJMDes Sampai 31 Maret 2023

0
45
Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa Fahrin ambaru di ruang kerjanya (Foto: Ludin)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Pelaksanaan Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)  periode 2022-2028 di 15 desa se Kotamobagu telah bergulir. 

Akan tetapi dari 15 desa tersebut baru 10 Desa yang melaksanakan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Melalui Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa Fahrin ambaru saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/03/2023) 

“Kami juga sedang mencari kalau ada sanksi apa yang ditetapkan bagi desa yang tidak menetapkan RPJMDes sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan,” ucap Fahrin

Fahrin menjelaskan bahwa ketika pihaknya telah konsultasi dengan Kemendagri terhadap sanksi yang akan diberikan jika tidak melakukan penetapan RPJMDes, disebutkan bahwa secara aturan tidak ada sanksi yang ditentukan. 

“Akan tetapi dalam hal ini  pemerintah desa dengan BPD itu dianggap gagal dalam perencanaan dan tentunya desa yang tidak melakukan penetapan RPJMDes tidak akan masuk dalam nominasi Desa berprestasi,” jelasnya

“Kita sudah memberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, untuk melakukan penetapan RPJMDes,” lanjutnya

Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada pemerintah Desa yang belum melaksanakan penetapan RPJMDes agar segera melakukannya. 

“Sejak awal kita sudah sampaikan bahwa bahwa dalam penyusunan RPJMDes paling lambat 3 bulan, setelah dilantik sangadi harus menetapkan RPJMDes, makanya kita berikan waktu sampai dengan 31 Maret 2023,” pungkasnya

(Ludin) 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.