Meski Balihonya Dirusak, Caleg DPR RI dari PDIP Dr. H Lexsy Mamonto Tetap Berjiwa Besar Memaafkan Pelaku

oleh -374 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU – Baliho milik Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dr. Hi. Lexsy Mamonto, S.H, M.H yang terpampang di perempatan Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Mendapati hal itu, tim HLM kemudian melakukan investigasi dilapangan, tak berselang lama identitas pelaku akhirnya diketahui yang tak lain adalah oknum warga berinisial JD.

“Berdasarkan keterangan warga yang tinggal di seputaran lokasi pemasangan Baliho, yang melakukan perusakan itu oknum berinisial JD, entah apa motifnya namun kita sudah menyampaikan hal ini ke beliau (Hi. Lexsy Mamonto),” ujar salah satu tim HLM, Minggu 10 Desember 2023 kemarin.

Terpisah, Dr.  H. Lexsy Mamonto, S.H, MH saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya perusakan baliho miliknya di perempatan Kelurahan Motoboi Kecil.

“Saya sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf,” ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Manado itu.

Meski demikian, HLM mengaku tak lagi memperpanjang persoalan tersebut.

“Sudah saya maafkan, namun saya ingatkan jika terulang lagi, maka saya tak segan – segan melakukan langkah hukum,” ujarnya.

Diketahui, sesuai peraturan KPU, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menegaskan, pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu meliputi, pasangan capres-cawapres, caleg yang diusung partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sedangkan Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu itu tak main main, sebab pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp 24 juta. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.