KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Salah satu warga Sampana, Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, mengaku kaget saat hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di UPTD Samsat Kotamobagu, Senin (01/11/2021) kemarin.
Pasalnya, plat nomor DB 1121 XX yang ia gunakan sejak 5 tahun terakhir, tiba-tiba menjadi nomor pilihan atau nomor cantik, sehingga ia diharuskan membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 5 juta.
“Menurut keterangan petugas (Samsat.red), plat nomor yang saya gunakan lima tahun terakhir merupakan nomor pilihan, padahal pelat nomor ini didapatkan dari dealer, tidak dipesan secara istimewa,” ujarnya sembari meminta namanya tak dipublish.
Hal ini kata dia perlu dipersoalkan, sebab aturan yang mewajibkan plat nomor kendaraan yang awalnya biasa kemudian menjadi pilihan, tidak jelas kriterianya.
“Sebagai contoh, dari sisi mana penentuan nomor polisi DB 1121 XX dianggap sebagai nomor cantik atau pilihan. Apalagi seluruh proses pembayaran pajak dan pembuatan STNK sudah dilalui sejak awal. Bahkan plat nomor DB 1121 XX sudah dicetak dan sudah ada ditangan oknum petugas,” terangnya.
Atas kejadian tersebut lanjut dia, muncul kecurigaan, jangan-jangan penentuan nomor cantik itu dilakukan tiba-tiba oleh oknum petugas Samsat Kotamobagu karena dirinya tidak melayani permintaan berbau pungli yang dimintakan, terkait dengan pembayaran tarif PNPB.
Sang oknum, untuk pembayaran tarif tersebut meminta uang sebesar Rp.250.000,-.(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Saat kami meminta untuk dikwitansikan, sang oknum petugas tidak menyanggupinya. Ia kemudian menyarankan untuk membayar langsung di Satlantas Kotamobagu, dimana terdapat bank yang sudah ditunjuk secara resmi sebagai penerima pembayaran tarif. Ternyata setelah dibayar langsung, biayanya hanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu),” terangnya.
Dihubungi terpisah, Salah satu petugas Operasional UPTD Samsat Kotamobagu Jws Soemantha terkesan enggan menanggapi lebih. Menurutnya, persoalan TNKB bukan menjadi kewenangan UPTD Samsat, tapi ranahnya pihak kepolisian.
“Nanti bisa langsung dikonfirmasi ke Kanit Regident atau BAUR STNK, kalau sama kita itu cuma wilayah pajak kendaraan saja pak,” sebutnya.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP. Novita Citra MR tak menapik persoalan itu. Menurutnya sejak PP Nomor 60 Tahun 2016 diberlakukan, ada beberapa kategori pelat nomor yang awalnya biasa, menjadi nomor pilihan, sehingga otomatis jika melakukan perpanjangan TNKB, harus membayar sesuai tarif di PP tersebut.
“Ketika belum dibayar, maka pelat nomor yang bersangkutan akan diblokir secara otomatis oleh sistem dan itu memang bukan ranahnya kita, namun menjadi kewenangan Polda dalam hal ini Ditlantas,” sebutnya.
Novita menyarankan, jika yang bersangkutan masih ingin terus menggunakan nopol sesuai pelat nomor sebelumnya, maka harus membayar PNBP sebesar yang tertuang dalam PP tersebut.
“Pun sebaliknya, kalau tidak ingin membayar dengan harga sesuai PP 60 Tahun 2019 maka yang bersangkutan bisa mengganti dengan Nopol yang lain, agar tidak terkena biaya nomor pilihan,” sebutnya.
Disisi lain, ia menduga kemungkinan timbulnya protes dari masyarakat akibat ketidaktahuan penerapan PP tersebut, sehingga ia berjanji akan berkoordinasi dengan Ditlantas dan Samsat Kota Kotamobagu, untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan PP tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ternyata tidak hanya memuat kenaikan tarif kepemilikan kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB.
Aturan yang mulai berlaku awal tahun ini juga menetapkan tarif nomor pelat khusus kendaraan, yang selama ini tarifnya bervariasi hingga jutaan rupiah karena tidak ada patokannya.
PP tersebut juga mengatur tentang biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan angka khusus serta huruf tertentu di belakang angka nilainya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Semakin sedikit angka dan nomor di pelat tersebut, semakin mahal pula biayanya.
Yang paling mahal adalah nomor pelat cantik dengan satu angka tanpa huruf di belakang angka tersebut sebesar Rp 20 juta. Misalnya, “B 1”. Sedangkan nomor pelat cantik dengan satu angka dan ada huruf di belakangnya dibanderol Rp 15 juta. Misalnya, “A 1 B”.
Tarif paling murah sebesar Rp 5 juta, untuk nomor pelat cantik empat angka dengan huruf di belakang angka tersebut. Misalnya, B 3134 S”.
(Tio)