KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu optimis bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2023 akan terpenuhi. Kepala Dishub Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengungkapkan bahwa target PAD dari retribusi parkir tahun ini adalah Rp2,2 miliar.
“Sejauh ini, hingga akhir Oktober, PAD dari retribusi parkir sudah mencapai 82 persen dari target,” kata Anas pada hari Senin (30/10/2023) kemarin.
Meski Dishub tidak lagi memungut retribusi parkir di RSUD Kotamobagu tahun ini, Anas tetap optimis bahwa target akan tercapai. “Pos parkir yang berada di lingkungan RSUD Kotamobagu telah dialihkan ke BLUD RSUD, jadi kami tidak lagi memungut retribusi di wilayah rumah sakit,” jelasnya.
Saat ini, Dishub mengelola retribusi parkir di 10 titik yang berada di 3 lokasi pasar. “Kami berupaya keras untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir guna mencapai target. Petugas kami bekerja penuh waktu dari jam 05.00 sampai 20.00 WITA,” terangnya.
Tarif parkir telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang tempat khusus parkir. “Retribusi harus menggunakan karcis dan nominalnya sesuai dengan Perda, yaitu kendaraan roda dua 1.000, roda tiga 500, roda empat 2.000, roda enam 3.000 dan lebih dari roda enam 5.000,” tandasnya.
(Ida)