KOTAMOBAGU-DETOTABUAN.CO-Pemerintah Kota (Kota) Kotamobagu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Dolfi Cs di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemagaran pasar serasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, Pemkot Menang,”ucap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, saat dihubungi awak media, Kamis (12/01/2023)
Rendra menjelaskan, putusan PTUN tersebut sesuai dengan nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO yang diajukan Dolfi cs ditolak.
“Mengadili, dalam penundaan: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” ucapnya.
Lanjutnya, seluruh eksepsi dari pihak tergugat juga ditolak untuk seluruhnya.
“Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima, Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,” bebernya.
Kemudian dalam pertimbangannya, Majelis menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi Cs.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” pungkasnya.
(*)