KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (25/01/2023).
Adapun Sosialisasi dan bimbingan teknis ini terkait tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 6 Tahun 2022, tentang pengelolaan tenaga kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkot.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Dalam sambutannya dia menjelaskan tujuan dari adanya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.
“Kegiatan hari ini memberikan edukasi meningkatkan pengetahuan kita para ASN, terutama berkaitan dengan penilaian kinerja ASN,” ucap Sofyan
Sofyan juga mengatakan Permenpan ini, penilain yang dilakukan lebih bersifat implementasi dan lebih mudah dalam melakukan penilain.
“Permenpan ini sifatnya lebih implementasi sebenarnya dalam melakukan penilaian evaluasi lebih mudah namun sangat terukur menilai sejauh mana kinerja dan perilaku kita,”ungkapnya
Dia juga Menjelaskan Aspek dalam penilaian Permenpan RB ini.
“Ada dua Aspek yang dinilai yaitu kinerja dan perilaku, selain itu kriterianya ada 3 yakni sesuai ekspektasi,melebihi ekspektasi dan di bawah ekspektasi, bahasa sederhananya sudah sesuai ekspektasi atau belum,”jelasnya
Sofyan ingatkan para ASN bahwa kinerja dan perilaku itu sangat erat kaitannya dan saling mempengaruhi hasil akhir yang akan diperoleh dari kinerja dari para ASN.
“Kalau salah satu sudah di bawah ekspektasi otomatis hasil tidak baik, dan ini akan sangat mempengaruhi baik kita sendiri maupun keberlangsungan organisasi, karena yang dinilai itu apakah kita sudah sesuai dengan ekspektasi diri sendiri dan sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh organisasi,”pungkasnya
Terpisah, Kepala BKPP Sarida Mokoginta saat ditemui Detotabuan.com usai kegiatan sosialisasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Seluruh ASN yang ada dilingkungan Pemkot tentang Permenpan Nomor 6 Tahun 2022.
“Sebelumnya kita menggunakan Permenpan Nomor 8 tahun 2021, sekarang itu sudah dicabut dan gantikan dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, tujuan dari pelaksanaan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN yang ada di Pemkot Kotamobagu, Terkait dengan mekanisme atau tata cara penyusunan SKP sesuai dengan Permenpan nomor 6 tahun 2022,”jelasnya
Lanjutnya, karena hal ini berbeda dengan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021, penyusunan hanya bersifat nilai angka-angka
“Sekarang dengan adanya Permenpan Terbaru, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut apa yang kita buat dalam target itu yang harus dilaksanakan, agar sesuai ekspektasi,” Kata Sarida
Sarida juga menjelaskan arti dari ekspektasi itu.
“Ekspektasi apa yang kita targetkan itu harus dilaksanakan, misalnya ekspektasi dari pimpinan itu yang akan dikerjakan oleh bawahan, apa yang pimpinan harapkan itu yang kita lakukan,
terlaksananya kegiatan yang kita targetkan maka ekspektasinya tercapai, jika tidak terlaksana maka di bawah ekspektasi,”pungkasnya
Turut hadir dalam sosialisasi Seluruh Organisasi Perdagangan Daerah (OPD) dan Para ASN yang ada dilindungi Pemkot.
(Ludin)